Lampung – Populasi burung liar di Lampung semakin terancam akibat perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar yang kian marak.
Berdasarkan data Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, sebanyak 23.000 ekor burung berhasil diamankan dari upaya penyelundupan sepanjang 2024 hingga Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 600 ekor merupakan jenis yang dilindungi.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konservasi, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama BAIS TNI, Balai Karantina, BKSDA, dan FLIGHT menggelar bakti sosial di sekitar Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Senin (24/2/2024).
Kegiatan ini melibatkan anak-anak desa hutan dengan membagikan perlengkapan sekolah dan alat tulis sebagai bentuk edukasi agar mereka lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar.
sumber: https://www.liputan6.com/regional/read/5933605/edukasi-anak-anak-desa-hutan-lampung-tentang-perlindungan-satwa-liar?page=3