Pemkab Lampung Tengah Tindak Tegas Kakam Melanggar Hukum

Oleh: Admin | Kamis, 27 Februari 2025 01:45 WIB
ilustrasi, sumber: pixabay.com
ilustrasi, sumber: pixabay.com

Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan, Drs.Rusmadi M.M. Mewakili Bupati Lampung Tengah. dr.Ardito Wijaya. M.K.M saat sambut perwakilan pengunjuk rasa dari kampung Gunung Agung Lampung Tengah, Senin (24/2/2025) di ruang rapat Sekdakab Lampung Tengah. Perwakilan pengunjuk rasa dari Kampung Gunung Agung mengajukan beberapa tuntutan terkait kinerja Kakam Gunung Agung. Salah satunya menuntut Pemkab Lampung Tengah untuk meng Non Aktifkan Kakam dan mengaudit kinerja  selama menjabat sebagai kakam. Karena masyarakat sangat mengeluh dan merasa di rugikan oleh oknum Kakam tersebut terkait bantuan Bansos yang tidak sesuai dengan yang di harapkan masyarakat Kampung Gunung Agung. bahkan menurut warga banyak beras bansos yang di jual di luar kabupaten Lampung Tengah oleh Kakam tersebut.

Sementara itu Asisten Ekonomi Pembangunan Drs.Rusmadi.M.M. dalam sambutanya menyampaikan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat kampung gunung agung, dengan tentunya akan berkerja sama dengan Bpkp, Inspektorat dan Polres. bahwa Pemkab tidak akan melindungi semua tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparatur. Terkait dengan tuntutan Penonaktifan Kakam, Pemkab akan mengambil langkah yang kira-kira memang sesuai dengan koridor hukum, jadi ada peraturan Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri 82 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala kampung. 

sumber: https://web.lampungtengahkab.go.id/post/berita/read-pemkab-lampung-tengah-tindak-tegas-kakam-melanggar-hukum.html

Share: